Karena Covid-19, Media Tak Diizinkan Meliput Pelantikan Bupati Aceh Selatan

Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan, Faisal

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkesan terlalu mempersulitkan sejumlah wartawan di daerah untuk melakukan peliputan pelantikan Bupati Aceh Selatan.

Pasalnya, dalam pelantikan Bupati yang dilaksanakan pada Kamis (25/6/2020) hanya dibolehkan diliput satu media saja, dengan alasan protokol kesehatan.

“Keputusan hanya satu media yang boleh meliput, itu terkesan Humas Pemkab Aceh Selatan terlalu berlebihan,” kata Faisal yang juga salah satu anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan, Rabu (24/6/2020) di Tapaktuan.

Faisal yang juga wartawan Waspada itu, mengatakan, sejumlah wartawan merasa kecewa menjelang pelantikan Bupati Aceh Selatan. Bahkan jurnalis televisi yang harus mengambil audio visual juga tidak diizinkan masuk dalam proses pelantikan besok.

“Padahal kita dan Humas telah duduk bermusyawarah bersama bahwa ada empat media yang mewakili dalam ruangan saat pelantikan yaitu media cetak, televisi dan online,” ujarnya.

Dia menambahkan, seharusnya Kabag Humas merangkul para wartawan sebagai sahabat sendiri dan tidak memberikan keterbatasan akses di saat meliput pelantikan Bupati Aceh Selatan.

Kabag Humas Pemkab Aceh Selatan, Ramli Tanjung saat dikonfirmasi analisaaceh.com membenarkan bahwa pihaknya hanya mengizinkan satu media dalam peliputan tersebut. Hal itu dialasankan karena kondisi pandemi saat ini.

Ramli Tanjung menuturkan, keputusan itu diambil setelah dilakukan musyawarah dengan pihak provinsi serta arahan dari Gugus Tugas dalam penyelenggaraan pelantikan di masa Covid-19.

“Kita telah melakukan musyawarah, keputusannya hanya satu media yang diizinkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Juru Bicara Covid-19, Saifullah Abdulgani mengatakan, dalam musyawarah pelaksanaan pelantikan Bupati Aceh Selatan pihaknya tidak mengatur terkait teknis pemberitaan. Dirinya mengaku bahwa pemerintah Aceh hanya menginstruksikan pelaksanaannya mengukuti protokol Covid-19.

“Kita tidak mengatur sejauh itu terkait teknisnya, kalau masalah pemberitaan itu kembali kepada Humas Pemkab Aceh Selatan, kita hanya menginstruksikan untuk mengikuti protokol kesehatan,” kata pria yang akrab disapa SAG saat dikonfirmasi analisaaceh.com.

SAG mengatakan, apabila diizinkan hanya satu media dalam peliputan, tentunya hal itu akan menimbulkan kecemburuan bagi media-media lainnya. Maka dari itu dirinya meminta untuk dimusyawarahkan kembali dengan Humas Pemkab Aceh Selatan.

“Kalau satu media saja ini pasti menjadi kecemburuan juga bagi kawan-kawan wartawan lainnya, jadi solusinya diizinkan masuk semua dengan mengikuti protokol atau tidak sama sekali, jadi tunggu rilis dari Humas,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Komentar
Artikulli paraprakPeringati HUT Bhayangkara ke-74, Polres Pijay Kumpulkan 60 Kantung Darah
Artikulli tjetërBesok, Plt Gubernur Aceh Lantik Tgk Amran Sebagai Bupati Aceh Selatan