Karena Persoalan Prinsip dan Sikap, Febri Diansyah Mundur dari KPK

Febri Diansyah (Foto: Voi.id)

Analisaaceh.com | Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mundur dari KPK dan telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020.

Mantan juru bicara komisi antirasuah ini pun disebut sudah bertemu dengan pimpinan KPK sehari sebelumnya untuk mengabarkan kabar pengunduran diri tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Wadah Pegawai Ketua KPK Yudi Purnomo Harahap dan seorang pegawai Humas KPK.

“Saya sedih mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK, sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).

Yudi mengatakan alasan Febri mengundurkan diri dari KPK adalah lebih besar berkenaan dengan persoalan prinsip dan sikap, termasuk terhadap kondisi yang berubah sejak Undang-undang KPK direvisi.

“Masalah prinsip dan sikap,” tandasnya.

Sumber: CNNIndonesia

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakDPRA Tetapkan 5 Anggota BKD, Sulaiman Terpilih Sebagai Ketua
Artikulli tjetërSoal Pemekaran ALA, Begini Kata Ketua DPR Aceh