Categories: HukumNEWSPIDIE JAYA

Kasat Lantas Pijay: Plat Mobil Dinas yang Berubah Warna Akan Ditindak

Analisaaceh.com, Meureudu | Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang berubah warna akan ditindak oleh Satuan Lalu Lintas Polres setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Pidie Jaya Iptu Krisna Widianto, SIK menanggapi sorotan DPRK dalam sidang paripurna pada Kamis (23/7) yang menyebutkan maraknya pejabat setempat yang merubah warna plat kenderaan dinas.

Krisna mengatakan, kondisi tersebut bukan hanya kendaraan Dinas Pemerintah, namun banyak juga kendaraan pribadi yang berubah, pada hakikatnya seluruh TNKB kendaraan harus mengikuti yang tertera pada STNK. Kondisi tersebut menjadi perhatian pihaknya dan akan mengambil tindakan penertiban dan Penilangan bagi penggunaan TNKB yang menyalahi aturan yang berlaku

“Sejatinya TNKB harus mengikuti aturan yang berlaku, tidak boleh di ubah baik nomor TNKB mau pun warnanya, kami akannmengambil tindakan penertiban dan penilangan kepada pengguna TNKB berbeda dengan di STNK,” ujar Iptu Krisna kepada analisaaceh.com, Jum’at (24/7/2020).

Baca Juga: DPRK Pijay Soroti Plat Mobil Dinas, Hilangnya PAD Hingga Pembangunan Tak Merata

Lebih lanjut Kasatlantas menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Penggunaan TNKB yang tidak sama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan ditindak dan dilakukan penilangan jika pengguna kendaraan tersebut menyalahi tindak pidana, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Reskrim untuk ditindak lanjuti.

Jika melanggar UU tersebut maka pengendara dapat dikenakan Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

“Sesuai dengan UU nomor 22 Tahun 2009 pasal 68 jelas mengatur penggunaan TNKB, Harapan saya seluruh kendaraan masyarakat dan kendaraan dinas Pemerintah untuk mematuhi dan mengikuti aturan sehingga tidak menjadi permasalahan pada saat dilakukan razia atau penertiban lainnya,” pungkas Iptu Krisna.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

2 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

2 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

2 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

2 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago