Categories: HukumNEWSPIDIE JAYA

Kasat Lantas Pijay: Plat Mobil Dinas yang Berubah Warna Akan Ditindak

Analisaaceh.com, Meureudu | Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang berubah warna akan ditindak oleh Satuan Lalu Lintas Polres setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Pidie Jaya Iptu Krisna Widianto, SIK menanggapi sorotan DPRK dalam sidang paripurna pada Kamis (23/7) yang menyebutkan maraknya pejabat setempat yang merubah warna plat kenderaan dinas.

Krisna mengatakan, kondisi tersebut bukan hanya kendaraan Dinas Pemerintah, namun banyak juga kendaraan pribadi yang berubah, pada hakikatnya seluruh TNKB kendaraan harus mengikuti yang tertera pada STNK. Kondisi tersebut menjadi perhatian pihaknya dan akan mengambil tindakan penertiban dan Penilangan bagi penggunaan TNKB yang menyalahi aturan yang berlaku

“Sejatinya TNKB harus mengikuti aturan yang berlaku, tidak boleh di ubah baik nomor TNKB mau pun warnanya, kami akannmengambil tindakan penertiban dan penilangan kepada pengguna TNKB berbeda dengan di STNK,” ujar Iptu Krisna kepada analisaaceh.com, Jum’at (24/7/2020).

Baca Juga: DPRK Pijay Soroti Plat Mobil Dinas, Hilangnya PAD Hingga Pembangunan Tak Merata

Lebih lanjut Kasatlantas menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Penggunaan TNKB yang tidak sama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan ditindak dan dilakukan penilangan jika pengguna kendaraan tersebut menyalahi tindak pidana, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Reskrim untuk ditindak lanjuti.

Jika melanggar UU tersebut maka pengendara dapat dikenakan Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

“Sesuai dengan UU nomor 22 Tahun 2009 pasal 68 jelas mengatur penggunaan TNKB, Harapan saya seluruh kendaraan masyarakat dan kendaraan dinas Pemerintah untuk mematuhi dan mengikuti aturan sehingga tidak menjadi permasalahan pada saat dilakukan razia atau penertiban lainnya,” pungkas Iptu Krisna.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

24 menit ago

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

19 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

19 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

19 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

1 hari ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

2 hari ago