Categories: HukumNEWSPIDIE JAYA

Kasat Lantas Pijay: Plat Mobil Dinas yang Berubah Warna Akan Ditindak

Analisaaceh.com, Meureudu | Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang berubah warna akan ditindak oleh Satuan Lalu Lintas Polres setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Pidie Jaya Iptu Krisna Widianto, SIK menanggapi sorotan DPRK dalam sidang paripurna pada Kamis (23/7) yang menyebutkan maraknya pejabat setempat yang merubah warna plat kenderaan dinas.

Krisna mengatakan, kondisi tersebut bukan hanya kendaraan Dinas Pemerintah, namun banyak juga kendaraan pribadi yang berubah, pada hakikatnya seluruh TNKB kendaraan harus mengikuti yang tertera pada STNK. Kondisi tersebut menjadi perhatian pihaknya dan akan mengambil tindakan penertiban dan Penilangan bagi penggunaan TNKB yang menyalahi aturan yang berlaku

“Sejatinya TNKB harus mengikuti aturan yang berlaku, tidak boleh di ubah baik nomor TNKB mau pun warnanya, kami akannmengambil tindakan penertiban dan penilangan kepada pengguna TNKB berbeda dengan di STNK,” ujar Iptu Krisna kepada analisaaceh.com, Jum’at (24/7/2020).

Baca Juga: DPRK Pijay Soroti Plat Mobil Dinas, Hilangnya PAD Hingga Pembangunan Tak Merata

Lebih lanjut Kasatlantas menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Penggunaan TNKB yang tidak sama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan ditindak dan dilakukan penilangan jika pengguna kendaraan tersebut menyalahi tindak pidana, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Reskrim untuk ditindak lanjuti.

Jika melanggar UU tersebut maka pengendara dapat dikenakan Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

“Sesuai dengan UU nomor 22 Tahun 2009 pasal 68 jelas mengatur penggunaan TNKB, Harapan saya seluruh kendaraan masyarakat dan kendaraan dinas Pemerintah untuk mematuhi dan mengikuti aturan sehingga tidak menjadi permasalahan pada saat dilakukan razia atau penertiban lainnya,” pungkas Iptu Krisna.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

20 jam ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

20 jam ago

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

2 hari ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

2 hari ago

SBA Kirimkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusikan air bersih kepada warga yang…

2 hari ago

Hanya 13 Kabupaten di Aceh Memiliki Pasangan Calon Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan bahwa hanya 13 kabupaten/kota yang…

2 hari ago