Categories: HukumNEWSPIDIE JAYA

Kasat Lantas Pijay: Plat Mobil Dinas yang Berubah Warna Akan Ditindak

Analisaaceh.com, Meureudu | Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang berubah warna akan ditindak oleh Satuan Lalu Lintas Polres setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Pidie Jaya Iptu Krisna Widianto, SIK menanggapi sorotan DPRK dalam sidang paripurna pada Kamis (23/7) yang menyebutkan maraknya pejabat setempat yang merubah warna plat kenderaan dinas.

Krisna mengatakan, kondisi tersebut bukan hanya kendaraan Dinas Pemerintah, namun banyak juga kendaraan pribadi yang berubah, pada hakikatnya seluruh TNKB kendaraan harus mengikuti yang tertera pada STNK. Kondisi tersebut menjadi perhatian pihaknya dan akan mengambil tindakan penertiban dan Penilangan bagi penggunaan TNKB yang menyalahi aturan yang berlaku

“Sejatinya TNKB harus mengikuti aturan yang berlaku, tidak boleh di ubah baik nomor TNKB mau pun warnanya, kami akannmengambil tindakan penertiban dan penilangan kepada pengguna TNKB berbeda dengan di STNK,” ujar Iptu Krisna kepada analisaaceh.com, Jum’at (24/7/2020).

Baca Juga: DPRK Pijay Soroti Plat Mobil Dinas, Hilangnya PAD Hingga Pembangunan Tak Merata

Lebih lanjut Kasatlantas menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Penggunaan TNKB yang tidak sama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan ditindak dan dilakukan penilangan jika pengguna kendaraan tersebut menyalahi tindak pidana, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Reskrim untuk ditindak lanjuti.

Jika melanggar UU tersebut maka pengendara dapat dikenakan Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

“Sesuai dengan UU nomor 22 Tahun 2009 pasal 68 jelas mengatur penggunaan TNKB, Harapan saya seluruh kendaraan masyarakat dan kendaraan dinas Pemerintah untuk mematuhi dan mengikuti aturan sehingga tidak menjadi permasalahan pada saat dilakukan razia atau penertiban lainnya,” pungkas Iptu Krisna.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dugaan Korupsi BOKB, Polisi Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat…

3 jam ago

Wabup Abdya Buka Musyawarah Turun Sawah 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pertanian Kabupaten setempat…

3 jam ago

BYOND by BSI Kini Bisa Digunakan Transaksi QRIS di China

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat perannya sebagai bank…

3 jam ago

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Warga Dievakuasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kabupaten Nagan Raya dalam…

3 jam ago

Kloter BTJ-02 Asal Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang Tiba di Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jamaah haji Kelompok Terbang (Kloter) BTJ-02 asal Kabupaten Aceh Besar, Kota…

3 jam ago

Cabdin Abdya Diduga Terbitkan SK Pemenang FLS3N Sebelum Perlombaan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat kabupaten di…

3 jam ago