Ilustrasi
Analisaaceh.com, Langsa | Penyidik Polres Kota Langsa meningkatkan kasus akun facebook bodong Usman Udin yang diduga melibatkan dua orang berinisial IS dan FS naik ke tahap penyidikan. Salah satu terlapor merupakan oknum Komisioner KIP Langsa.
“Kasus ini terus kita lakukan pendalaman,” kata Kabag Ops AKP Dahlan, didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, Senin (20/11/2023),
Kabag Ops juga menerangkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan KIP dan Kejaksaan kota setempat, lantaran salah satu diantara terlapor merupakan oknum Komisioner KIP Langsa.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan jaksa dan KIP Kota Langsa terkait hal itu,” ujar Kabag Ops.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langsa juga meminta kepada semua pihak untuk bersabar terhadap penanganan kasus tersebut, dikarenakan kasus ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saat ini penyidik sedang dalam tahap mengumpulkan alat bukti. Jika nantinya kedua terlapor itu sudah berstatus tersangka maka akan kita sampaikan ke teman-teman media melalui konferensi pers,” terangnya.
“Saat ini kedua terlapor masih dikenakan wajib lapor seminggu dua kali yakni Senin dan Kamis,” pungkas Kasatreskrim.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Langsa memeriksa dua orang berinisial IS dan FS. Keduanya diperiksa lantaran diduga sebagai pemilik atau pengelola dari akun Facebook Usman Udin.
Selain itu, diketahui salah satu dari terduga yang diperiksa yakni berinisial IS merupakan anggota Komisioner KIP Langsa, yang baru saja dilantik pada Jum’at (20/10/2023) lalu.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar