Categories: NEWS

Sempat Kabur ke Nias, Tersangka Rudapaksa Santri Ditangkap Polres Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Oknum Pimpinan Pesantren (Dayah) di Kota Langsa berinisial MR (38), diamankan polisi, sebelumnya tersangka dikabarkan melarikan diri ke Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah dibantu oleh keluarganya untuk dipulangkan dari Kabupaten Nias pada Sabtu (4/11).

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap kakak kandung pelaku, hasilnya ia memberitahukan bahwa MR berada di Gunung Sitoli Kabupaten Nias. Kemudian bersedia membantu Polisi memulangkan MR”, kata Kasatreskrim, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (20/11/2022).

Dalam keterangannya Kasatreskrim juga mengungkapkan pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua orang santriwatinya sejak tahun 2021 hingga 2023.

“Terhadap korban pertama, pelaku sering mengancam korban, jika tidak mau melakukannya lagi maka ia akan membeberkan aibnya kepada yang lain, sehingga perbuatan tersebut terjadi berulang kali,” ujarnya.

Sementara korban kedua, sambung Kasatreskrim, pelaku juga melakukan pemaksaan dengan mengatakan jika setiap santri harus Ta’zim yang artinya harus menuruti perkataan pimpinan Dayah.

“Terhadap pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Langsa bersama barang bukti yang berkaitann dengan tindak pidana tersebut. Serta pelaku akan diancam dengan pasal 50 dan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan hukuman pidana 50 bulan atau 6 tahun,” pungkas Kasatreskrim.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Langsa memburu oknum pimpinan pasantren (Dayah) di Kota Langsa berinisial MR (38), yang diduga melakukan tindak pidana pelecahan seksual terhadap dua orang santriwati.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/10/2023), bahwa tersangka belum ditemukan dan pihaknya sedang melakukan pencarian.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

7 hari ago