Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memanggil wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan di Banda Aceh pada 31 Maret 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 15 Maret 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor bernama Alkahfi. Dugaan pelanggaran mengacu pada ketentuan undang-undang terkait penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.
Wahyu Andika dijadwalkan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026 pukul 14.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi (Pimred) Bithe.co, Nazar Ahadi mengaku terkejut atas pemanggilan tersebut. Ia menilai mekanisme penyampaian surat klarifikasi tidak sesuai prosedur yang semestinya.
“Kami kaget mendapat informasi ini. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke kantor redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan,” kata Nazar Ahadi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Nazar yang juga juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh menegaskan bahwa aparat kepolisian semestinya tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan terkait produk jurnalistik.
Menurutnya, koordinasi dengan lembaga atau organisasi pers seharusnya harus dikedepankan sebelum pemanggilan terhadap wartawan.
“Harusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan lembaga atau organisasi yang menaungi profesi wartawan sebelum pemanggilan dilakukan,” ungkap Nazar didampingi Redpel Bithe.co, Fauzul Husni yang juga Ketua Seksi Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh.


