Categories: NEWS

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK 1 Gunung Meriah, Polisi Kembali Tahan Seorang ASN

Analisaaceh.com, Singkil | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil kembali melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah, Tahun Anggaran 2018.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, terduga pelaku tersebut berinisial SH (56) yang merupakan mantan Kepala SMK 1 Gunung Meriah. Terduga dilakukan pemeriksaan sejak Selasa, 7 Juni 2022.

“Penyidik mengirimkan surat panggilan kepada saudara SH pada hari pada hari Jum’at dan dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa,” kata AKP Abdul Halim dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Jum’at (10/6/2022).

Guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, SH dilakukan penahanan selama 20 hari di ruang tahanan Mapolres setempat.

“Kami sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara mendalam. Terduga kami lakukan penahanan selama 20 hari,” jelasnya.

Dari jumlah anggaran yang dialokasikan, lanjut Abdul, kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan juta.

“Dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp731.640.000, kerugian negara mencapai Rp261.628.200. Kemudian pada saat kejadian tersebut, AP menjabat sebagai bendahara sekolah,” terangnya.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana BOS, Seorang ASN di Aceh Singkil Ditahan Polisi

Sebelumnya, pihak kepolisian juga memeriksa dan melakukan penahanan terhadap AP (36) seorang ASN dan menjabat sebagai bendahara sekolah dalam kasus tersebut.

AP diperiksa oleh penyidik pada Kamis, 2 Juni 2022. Terduga juga dilakukan penahanan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Pelaku Penggelapan Motor dan Penadah Diamankan Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan…

3 hari ago

Delapan Jamaah Haji Embarkasi Aceh Wafat di Tanah Suci

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh mencatat delapan jamaah haji…

3 hari ago

Putra Tgk Bantaqiyah Kritik Investasi Tambang Rp200 Triliun

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Rencana investasi tambang senilai Rp200 triliun yang disampaikan Bupati Nagan Raya,…

3 hari ago

Ketua KONI Abdya Pastikan Bonus untuk Peraih Medali PORA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan…

3 hari ago

Safaruddin Serahkan Bansos Kemensos kepada 365 Warga Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyerahkan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas,…

3 hari ago

Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Ditemukan Selamat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Faiz Hidayat (23), pendaki asal Gampong Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten…

4 hari ago