Categories: NEWS

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK 1 Gunung Meriah, Polisi Kembali Tahan Seorang ASN

Analisaaceh.com, Singkil | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil kembali melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah, Tahun Anggaran 2018.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, terduga pelaku tersebut berinisial SH (56) yang merupakan mantan Kepala SMK 1 Gunung Meriah. Terduga dilakukan pemeriksaan sejak Selasa, 7 Juni 2022.

“Penyidik mengirimkan surat panggilan kepada saudara SH pada hari pada hari Jum’at dan dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa,” kata AKP Abdul Halim dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Jum’at (10/6/2022).

Guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, SH dilakukan penahanan selama 20 hari di ruang tahanan Mapolres setempat.

“Kami sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara mendalam. Terduga kami lakukan penahanan selama 20 hari,” jelasnya.

Dari jumlah anggaran yang dialokasikan, lanjut Abdul, kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan juta.

“Dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp731.640.000, kerugian negara mencapai Rp261.628.200. Kemudian pada saat kejadian tersebut, AP menjabat sebagai bendahara sekolah,” terangnya.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana BOS, Seorang ASN di Aceh Singkil Ditahan Polisi

Sebelumnya, pihak kepolisian juga memeriksa dan melakukan penahanan terhadap AP (36) seorang ASN dan menjabat sebagai bendahara sekolah dalam kasus tersebut.

AP diperiksa oleh penyidik pada Kamis, 2 Juni 2022. Terduga juga dilakukan penahanan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

USK Sampaikan Duka Mendalam Wafatnya Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin

Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…

1 hari ago

Jelang 21 Tahun Damai Aceh, Pemulihan Korban Konflik dan Bencana Diminta Dipercepat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…

1 hari ago

Jelang HUT RI, Penjualan Bendera di Banda Aceh Masih Lesu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…

1 hari ago

Pendapatan Abdya 2026 Naik, Belanja Tembus Rp1,06 Triliun

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami…

1 hari ago

KUA-PPAS 2027 Diserahkan, Wabup Abdya Sampaikan Prioritas Pembangunan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran…

1 hari ago

Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kabar duka datang dari keluarga besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry…

1 hari ago