Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata Gampong Aneuk Laot Sabang Naik ke Tahap Penyidikan

Analisaaceh.com, Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Sabang, Choirun Parapat, S.H., M.H didampingi Kasi Intelijen Jen Tanamal, S.H, Kasi Datun Yovi Iskandar, S.H dan Kasi BB Tri Sutrisno, S.H dalam konferensi pers pada Senin (9/8/2021).

Choirun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang satu bulan, tim jaksa penyelidik bidang intelijen Kejari Sabang telah sepakat untuk melimpahkan temuan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara ke tahap penyidikan (Bidang Pidsus).

Kegiatan pembangunan taman wisata dan edukasi di Gampong Aneuk Laot tersebut, kata Kajari, dibiayai dengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 385.810.584. Namun hingga saat ini belum juga diserah terimakan kepada Pemerintahan Gampong.

“Keadaannya terbengkalai sampai sekarang dan dalam keadaan rusak tidak terurus, sehingga terindikasi kuat anggaran yang cukup besar tersebut menjadi sia-sia dan merugikan keuangan negara,” katanya.

Oleh karena itu, kasus tersebut dinaikkan ke tahap Penyidikan dengan nomor surat PRINT: 01/L.1.16/Fd.1/08/2021.

Kajari Sabang juga berpesan bahwa dengan adanya penyidikan dana desa ini, jangan menjadikan para Keuchik serta aparat gampong ketakutan dalam melaksanakan kegiatan di desa. “Melainkan harus dijadikan cambuk untuk semakin patuh dengan aturan yang ada dan bekerja penuh semangat demi kemajuan gampongnya,” tegasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakGubernur Aceh Ikuti Peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko
Artikulli tjetërGubernur Aceh : Tahun Baru Hijriah Momentum Perkuat Ikhtiar Melawan Pandemi