Penyidik Polda Aceh saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dukun perkosa anak di bawah umur di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025). Foto: Ist
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF alias Abu Perlak (68) diduga memperkosa remaja perempuan lumpuh asal Banda Aceh hingga hamil. Bahkan kandungan korban yang sudah berusia empat bulan turut digugurkan oleh pelaku menggunakan ramuan tradisional.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan oleh Penyidik Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya pada Rabu, 21 Mei 2025. Pelimpahan dilakukan di kantor Kejari Abdya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Erlina Rosa SH, didampingi Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang SH MH. Saat pelimpahan berkas, tersangka turut hadir didampingi kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa, menyebutkan, korban sebut saja Bunga (15) merupakan warga Kota Banda Aceh. Ia menjalani pengobatan di rumah SF pada tahun 2019, karena penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya.
“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwasannya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa ke Abdya untuk berobat,” kata Erlina.
Setiba di rumah dukun tersebut, sebut Erlina, korban diberikan berupa minuman (air yang sudah dirajah), setelah itu korban dan keluarganya balik ke Banda Aceh.
“Tidak lama berselang korban mengalami muntah darah dan bertambah parah, kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” ucap Erlina.
Setelah tiba Abdya, tambah Erlina, dukun SF mengatakan agar korban tinggal dirumahnya dengan syarat adanya ijab dan kabul antara keluarga korban dengannya.
“Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu di wakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan anaknya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkapnya.
Pada saat awal pengobatan, kata Erlina, korban ditemani oleh keluarganya, namun setelah satu dua minggu mereka harus kembali ke Banda Aceh untuk bekerja, sementara korban ditinggal di rumah dukun tersebut terhitung sejak tahun 2019-2022.
Peristiwa pemerkosaan ini, lanjut Erlina, dilakukan oleh dukun tersebut pada tahun 2020. Saat itu korban hanya tinggal berdua dengan pelaku, karena istri dan anak pelaku berangkat ke Medan.
“Jadi, saat itu lah korban ini dilecehkan dan disetubuhi oleh pelaku. Untuk perbuatannya ini sudah berulang kali dilakukan. Intinya korban sudah hilang mahkotanya karena dukun tersebut. Tapi sampai saat ini pelaku tetap menolak mengakuinya,” terang Erlina.
Karena sudah berulang kali diperkosa, ucap Erlina, pada tahun 2021 korban sempat hamil sampai usia kehamilan usia 4 bulan.
“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur. Hal itu di rumah dukun tersebut,” ujarnya.
Anehnya, sambung Erlina, si korban tidak bisa pulang ke rumahnya dan orang tua korban juga tidak diizinkan menjenguk oleh dukun tersebut. Padahal saat itu posisi korban sudah sembuh.
“Kemudian suatu waktu korban diberikan izin oleh dukun tersebut untuk pulang karena mau ulang tahun, tapi dengan syarat kembali lagi ke Abdya,” sebutnya.
Meskipun si korban pulang kerumahnya, kata Erlina, dia tetap di bawah pengaruh, karena korban ini menggunakan semacam gelang atau jimat di tangannya yang diberikan oleh dukun tersebut. Sehingga korban tidak bisa menceritakan kepada orang tuanya terkait apa saja yang sudah dialami selama di rumah dukun tersebut.
Kemudian, sambung Erlina, pada tahun 2022 korban menjalani operasi tumor di tubuhnya, disitulah ibu korban sempat membuang gelang tersebut.
“Setelah operasi itu, korban baru bisa menceritakan apa yang dilakukan si dukun kepada dirinya. Disitulah orang tua korban baru tahu kalau anaknya selama ini sudah diperkosa selama tinggal di rumah dukun tersebut,” terangnya.
Karena tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, kata Erlina, dia melapor kasus tersebut ke Polda Aceh.
“Selanjutnya penyidik mengumpulkan bukti-bukti, menangkap dan menahan tersangka sampai hari ini di serahkan ke Kejari Abdya. Dampak yang dialami oleh korban sangat trauma sampai sering termenung, teriak-teriak dan lainnya,” pungkas Erlina.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 64 jamaah calon haji (JCH) asal Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), T Heri Suhadi mendesak Bupati Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh melantik tiga Kader Partai Aceh menjadi…
Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh bersama petugas Aviation Security…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditunjuk sebagai tuan rumah pagelaran Teknologi Tepat…
Komentar