Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, yang saat ini masih terus berproses dan tinggal menunggu peningkatan status dari para pelaku utama melalui gelar perkara dalam waktu dekat, serta imbauan bagi mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat sudah memasuki babak baru.
Baru-baru ini Polda Aceh telah memberikan imbauan kepada para mahasiswa yang ikut menerima beasiswa tidak memenuhi syarat agar segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
Baca:Kasus Beasiswa Aceh, 400 Lebih Mahasiswa Berpotensi Jadi Tersangka
Untuk menindaklanjuti imbauan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh telah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017, di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, baik untuk D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri.
“Begitu juga dengan penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K. melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, Jumat (18/2/2022).
Winardy menjelaskan, saat ini sudah ada 38 orang mahasiswa yang telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima, dengan total pengembalikan uang Rp254.445.000.
Selain itu, pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari korlap beasiswa sebesar Rp192.200.000. Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp446.645.000.
Baca: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Penerima yang Tak Penuhi Syarat Diminta Kembalikan Kerugian Negara
Dalam hal ini, Winardy memberikan apresiasi kepada para mahasiswa dan korlap yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan dari polisi.
“Kami memberikan apresiasi kepada mereka. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Winardy.