Categories: NEWS

Kasus Korupsi Beasiswa: Mahasiswa yang Kembalikan Dana Bertambah, Total Sudah Rp713 Juta

Analisaaceh.dom, Banda Aceh | Posko pengembalian kerugian negara kasus korupsi beasiswa tahun 20177 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh bertambah Rp39.350.000.

“Ada lima orang mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp39,35 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca: Kasus Korupsi Beasiswa, Mahasiswa yang Kembalikan Dana Bertambah 11 Orang

Dengan demikian, kata Winardy, saat ini 54 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp713.495.000.

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.

Baca: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, 38 Mahasiswa Kembalikan Dana Bantuan

“Sejauh ini baru 54 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” ujar Winardy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh.

Baca: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Penerima yang Tak Penuhi Syarat Diminta Kembalikan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime), disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa, di mana sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, maka perbuatan mereka adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.

Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator.

Baca: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Penerima yang Tak Penuhi Syarat Diminta Kembalikan Kerugian Negara

Terkait kasus ini, Polda Aceh meminta kepada penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang tidak memenuhi syarat, agar mengembalikan uang tersebut ke kas daerah untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

11 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

11 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

15 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

15 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

20 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago