Categories: NEWS

Kasus Korupsi Beasiswa: Mahasiswa yang Kembalikan Dana Bertambah, Total Sudah Rp713 Juta

Analisaaceh.dom, Banda Aceh | Posko pengembalian kerugian negara kasus korupsi beasiswa tahun 20177 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh bertambah Rp39.350.000.

“Ada lima orang mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp39,35 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca: Kasus Korupsi Beasiswa, Mahasiswa yang Kembalikan Dana Bertambah 11 Orang

Dengan demikian, kata Winardy, saat ini 54 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp713.495.000.

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.

Baca: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, 38 Mahasiswa Kembalikan Dana Bantuan

“Sejauh ini baru 54 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” ujar Winardy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh.

Baca: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Penerima yang Tak Penuhi Syarat Diminta Kembalikan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime), disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa, di mana sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, maka perbuatan mereka adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.

Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator.

Baca: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Penerima yang Tak Penuhi Syarat Diminta Kembalikan Kerugian Negara

Terkait kasus ini, Polda Aceh meminta kepada penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang tidak memenuhi syarat, agar mengembalikan uang tersebut ke kas daerah untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sekolah Jurnalistik Muharram Journalism College Banda Aceh Wisuda Angkatan ke-18

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sekolah jurnalistik Muharram Journalism College (MJC) mewisuda angkatan ke-18 di Sophie's…

21 jam ago

Ledakan Pabrik Es Kristal di Meulaboh Aceh Barat Lukai Dua Pekerja

Analisaaceh.com, Meulaboh | Pabrik es kristal di Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh…

21 jam ago

Masjid Raya Baiturrahman Bantah Kegiatan Peusijuk Tongkat untuk Pengobatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah video berisi kegiatan bertajuk “Peusijuk Tongkat untuk Pengobatan” yang berlangsung…

2 hari ago

Harga Ayam di Blangpidie Turun, Pedagang Keluhkan Sepi Pembeli

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga ayam yang dijual di pasar tradisional Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Harga Beras di Blangpidie Turun, Pasar Sepi Pembeli

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga beras di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam…

2 hari ago

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan…

2 hari ago