Kasus Kriminal di Lhokseumawe Turun Selama 2021

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK MH saat menyampaikan pencapaian selama tahun 2021 dalam konferensi pers akhir tahun pada Jum'at (31/12/2021). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kasus kriminal di Kota Lhokseumawe pada tahun 2021 diklaim turun dibandingkan dengan tahun 2020. Tercatat, sebanyak 737 kriminal terjadi dalam tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK MH dalam konferensi pers akhir tahun pada Jum’at (31/12/2021).

Menurut Kapolres, sejak bulan Januari hingga Desember 2021 kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dapat ditekan. “Alhamdulillah ini berkat kerja keras seluruh anggota Bhabinkamtimbas, Kapolsek, kasat , kabag Wakapolres dan seluruhnya sehingga tindak pidana di tahun 2021 bisa ditekan,” ujarnya.

AKBP Eko menjelaskan, perbandingannya pada tahun 2020 kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe sebanyak 827 kasus dan yang sudah diselesaikan 616 kasus atau dalam capaian 75 persen ke atas.

“Sementara, pada tahun 2021 tindak pidana atau kejahatan yang terjadi sebanyak 737, terjadi penurunan 12 persen atau sebanyak sembilan kasus,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, lanjut AKBP Eko Hartanto, 460 kasus berhasil diselesaikan atau 65 persen dan selebihnya masih berlanjut penyelesaiannya.

Data kriminalitas atau kejahatan didominasi kasus pencurian dengan kekerasan yang menduduki peringkat satu, kemudian disusul penganiayaan ringan, penipuan, curamor dan penggelapan.

“Pada tahun 2021, didominasi kasus pencurian dengan pemberatan 131 kasus, penipuan 73 kasus, penganiayaan ringan 72 kasus, curanmor 64 kasus dan penggelapan 57 kasus,” sebut Kapolres.

Sementara dalam penanganan kasus Narkoba, pihaknya menangani sebanyak 117 kasus, meliputi sabu 101 kasus, 16 kasus ganja dengan pencapiannya 95 kasus selesai atau 85 persen.

Untuk barang bukti, jelas Kapolres, pada tahun 2020 sebanyak 49 kilogram lebih dan 8 batang ganja, sabu 2,6 gram. Sedangkan pada 2021 ada peningkatan jumlah barang bukti sabu sebanyak 23, 867 gram.

“Mudah-mudahan pencapaian ini dapat ditingkatkan, Polres Lhokseumawe terus berkomitmen dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Komentar
Artikulli paraprakPemkab Aceh Utara Lantik 222 Pejabat Eselon IV menjadi Pejabat Fungsional
Artikulli tjetërProgram MSIB Kembali Dibuka, Mahasiswa Vokasi Diimbau untuk Segera Mendaftar