Categories: NEWS

Kasus Mayat Dalam Sumur di Bireuen: Begini Kronologis Pelaku Habisi Nyawa Korban

Analisaaceh.com, Bireuen | Kasus penemuan mayat laki-laki dalam sumur di area perkebunan Gampong Bugak Mesjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen pada Selasa (3/5/2022) akhirnya terungkap, pemuda yang ditemukan dengan luka sayatan di leher tersebut ternyata korban pembunuhan.

Korban yakni Farhan (20) warga Gampong Pulo Pineng Meunasah Dua Kecamatan Jangka ini bunuh dengan cara digorok menggunakan pisau oleh temannya sendiri yakni IS (28) warga setempat.

Baca Juga: Begini Kronologis Penemuan Mayat Dalam Sumur di Bireuen

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan, dari hasil identifikasi atas penemuan mayat, pihak kepolisian sebelumnya menemukan sejumlah barang yang berada di dekat korban, seperti sepeda motor serta alat hisap sabu (bong) yang tak jauh dari lokasi penemuan mayat.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan secara intens sehingga ditemukan petunjuk bahwa pelaku pembunuhan mengarah kepada pelaku IS,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, Kamis (5/5/2022).

Pelaku kemudian diamankan petugas pada Selasa (3/5) pukul 23.45 WIB. Saat diintrogasi, kata Kapolres, tersangka IS mengaku telah menghabisi nyawa Farhan pada Sabtu (2/5) malam.

Dari keterangan tersangka, sambung Kapolres, pelaku dan korban sebelumnya sempat membeli narkotika jenis sabu pada Sabtu (2/5) pukul 22.00 WIB. Kemudian mereka mengkonsumsinya di area perkebunan Gampong Bugak Mesjid, Kecamatan Jangka.

Baca Juga: Mayat Pria yang Ditemukan Dalam Sumur di Bireuen Ternyata Digorok Teman Sendiri

“Setelah mengkonsumsi sabu, korban lalu bermain game apliaksi Higgh Domino di handphone miliknya, sementara pelaku menonton sambil menuggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya,” sebut Kapolres.

Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengambil pisau yang telah disiapkan di pinggangnya dan menggorok leher korban yang saat itu sedang bermain Higgh Domino hingga korban meronta-ronta dan jatuh ke tanah.

“Pelaku lalu menyeret korban sejauh 15 meter ke arah sumur di area kebun dan membuang korban ke dalam sumur. Pelaku juga membakar pakaiannya yang berlumuran darah untuk menghilangkan jejak,” kata Kapolres.

Perbuatan keji pelaku tersebut diduga dilakukannya karena motif dendam terhadap korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

48 Ribu Kendaraan Melintas Tol Sigli-Banda Aceh Selama PON XXI

Banda Aceh, Analisaaceh.com | PT Hutama Karya (Persero) mencatat 48.779 kendaraan melintasi Tol Sigli-Banda Aceh…

2 jam ago

5 Link Alternatif Legal Nonton Film Indonesia Selain Rebahin

Menonton film Indonesia saat ini semakin mudah dengan hadirnya berbagai layanan streaming online. Namun, banyak…

2 jam ago

Junaidi Kembali Pimpin Fraksi PA di DPRK Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Junaidi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur periode 2024-2029,…

14 jam ago

Bidan Desa: JKN Menjangkau Pelosok Negeri

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah terus berupaya meningkatkan kondisi…

2 hari ago

Yuni Puji Inovasi Digital BPJS Kesehatan

Analisaaceh.com, Langsa | Di era teknologi yang semakin maju, kemudahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari semakin…

2 hari ago

Angka Stunting di Abdya Turun 7,3 Persen

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil…

2 hari ago