Analisaaceh.com, Blangpidie | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Aceh Barat Daya (Abdya) meminta penegak hukum agar menghukum berat pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten setempat.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Immawati PC IMM Abdya, Mira Olvianita dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Selasa (7/6/2022).
“Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tidak bisa ditolerir. Kami atas nama IMM Abdya meminta penegak hukum agar memberi hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku,” ungkap Mira Olvianita.
Aktivis IMM itu juga menilai, bahwa perbuatan pelaku tersebut sangat menyakiti hati perempuan, bahkan merusak kehormatan dan masa depan kaum hawa.
“Semestinya, perempuan itu harus dilindungi, bukan disakiti apalagi direnggut kehormatannya dengan cara tidak bermoral. Kami mengutuk keras aksi pelaku tersebut, sekali lagi kami minta agar pelaku ini ditindak dengan tegas,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah, lembaga vertikal serta elemen masyarakat lainya untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga perempuan dari para predator seksual.
“Peran pemerintah, ulama, dan semua kita sangat penting dalam hal ini. Oleh karenanya, kami meminta agar pemerintah melalui dinas atau lembaga terkait agar intensif melakukan kampanye pencegahan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak,” harap Mira.
Baca:Â Perkosa Keponakan yang Masih Bawah Umur, Seorang Pria di Abdya Ditangkap Polisi
Aktivis perempuan itu juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Abdya yang dengan cepat meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kita sangat mengapresiasi pihak kepolisian dengan cepat menangkap pelaku. Kita juga meminta agar pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar terus mensosialisasikan dan mengkampanyekan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga dan melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang paman di salah satu Gampong dalam Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat pelaku yang berinisial AS (38) ini terbongkar setelah korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun tersebut menceritakan perbuatan pelaku kepada kedua orang tuanya.
Bahkan, kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan ini sudah dua kali dilakukan pelaku terhadap keponakannya.