Analisaaceh.com – Sahabat Alam Lestari (SALi) menyerahkan petisi terkait penembakan orang utan yang terjadi di Kota Subulussalam beberapa bulan lalu. Petisi tersebut berisikan tuntutan agar Kapolda Aceh menertibkan penggunaan senapan angin bagi masyarakat.
Berkas petisi tersebut diserahkan oleh Ketua Divisi Advokasi SALi, Maimun Samudera yang didampingi oleh beberapa pengurus ke Mapolda Aceh, Jln T. Nyak Arief, Banda Aceh, Senin (20/05/2019).
“Penyerahan petisi ini merupakan sebagai bentuk kepedulian, keseriusan dan pengawalan kami terhadap penegakan hukum terkait peristiwa yang menimpa Orangutan Sumatera “Hope” di Subulussalam” ujar Maimun.
Petisi tersebut diterima oleh petugas kepolisian untuk diteruskan kepada kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak.
Kasus penembakan Orang utan dengan cara diberondong 74 peluru senapan angin ke tubuh satwa yang dilindungi tersebut, merupakan bukan peristiwa pertama.
Kasus penganiayaan orangutan yang ke empat setelah peristiwa di Aceh Tenggara, Aceh Selatan dan Aceh Timur. Peristiwa ini mendapatkan kecaman dan perhatian publik yang luas kepada oknum pelaku yang tidak bertanggung jawab.
“Dari situ kami menggalang dukungan publik untuk menjaga kelestarian Orangutan Sumatera melalui petisi pembatasan penggunaan senapan angin yang ditandatangani oleh 908.254 orang atau hampir mencapai satu juta dukungan dari publik per tanggal 18 Mei 2019” tambah Maimun.
SALi berharap Kapolda Aceh menerbitkan aturan tentang penggunaan senapan angin oleh masyarakat.
“Melalui petisi ini, kami mengharapkan pihak Polda Aceh mengeluarkan instruksi untuk membatasi atau menertibkan senapan angin dalam wilayah hukumnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (UP)