Anisaaceh.com, Bener Meriah | Tersangka kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera, Suryadi (44) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
Penyerahan tahap II dari Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Utara tersebut berlangsung pada Kamis (9/2/2023).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH pada mengatakan, tersangka Suryadi ditahan setelah sebelumnya adik kandungnya, Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah terlebih dahulu diserahkan ke kejaksaan.
Baca Juga:Â Ahmadi Tersangka Kasus Perdagangan Kulit Harimau Diserahkan ke Jaksa
“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Bener Meriah. Suryadi merupakan abang kandung Ahmadi yang sudah duluan dilakukan tahap II di Kejari Bener Meriah pada 1 Februari 2023 lalu,” kata Ali Rasab Lubis, Jum’at (10/2).
Seperti diketahui, tim BPPHLHKS menangkap Iskandar, Suryadi dan Ahmadi yang terlibat dalam tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pada 24 Mei 2022 di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.
Para tersangka diduga melakukan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa yaitu berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya tanpa taring.
Baca Juga:Â Mantan Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Penjualan Kulit Harimau
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pengawet Jenis Tumbuhan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.106/MENLKH/ SEKJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/ MENLKH/ SEKJEN/KUM.1/ 6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Jo Pasal 53 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56 KUHP.