sidang perdana perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), foto: naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Rohamah (55), Rabu (1/10/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Luthfan Al Kamil membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.
Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2024 saat terdakwa mengirim seorang anak perempuan berusia 15 tahun, berinisial PAF, ke luar negeri melalui jalur darat dan laut.
Korban dijanjikan pekerjaan layak, namun setibanya di Malaysia justru dipaksa menjadi pekerja seks dan mengalami eksploitasi seksual berulang kali.
“Akibat perbuatan tersebut, korban menderita trauma psikologis berat, luka fisik, serta gangguan kesehatan reproduksi sebagaimana tercantum dalam hasil visum dokter,” kata JPU.
Atas dakwaannya, jaksa menjerat Rohamah dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu Pasal 6, dengan ancaman penjara 3–15 tahun dan denda Rp120–600 juta.
Pasal 7 ayat (1), dengan pidana ditambah sepertiga dari hukuman pokok. Pasal 4, dengan ancaman 3–15 tahun penjara dan denda Rp120–600 juta. Pasal 17, dengan ancaman hukuman sama seperti pelaku utama.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…
Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…
Komentar