Categories: NEWS

Kasus TPPO, Perempuan 55 Tahun Didakwa Eksploitasi Anak ke Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Rohamah (55), Rabu (1/10/2025).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Luthfan Al Kamil membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.

Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2024 saat terdakwa mengirim seorang anak perempuan berusia 15 tahun, berinisial PAF, ke luar negeri melalui jalur darat dan laut.

Korban dijanjikan pekerjaan layak, namun setibanya di Malaysia justru dipaksa menjadi pekerja seks dan mengalami eksploitasi seksual berulang kali.

“Akibat perbuatan tersebut, korban menderita trauma psikologis berat, luka fisik, serta gangguan kesehatan reproduksi sebagaimana tercantum dalam hasil visum dokter,” kata JPU.

Atas dakwaannya, jaksa menjerat Rohamah dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu Pasal 6, dengan ancaman penjara 3–15 tahun dan denda Rp120–600 juta.

Pasal 7 ayat (1), dengan pidana ditambah sepertiga dari hukuman pokok. Pasal 4, dengan ancaman 3–15 tahun penjara dan denda Rp120–600 juta. Pasal 17, dengan ancaman hukuman sama seperti pelaku utama.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Listrik Padam, Lilin dan Senter Kosong di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemadaman listrik yang terjadi sejak beberapa hari terakhir membuat warga semakin…

11 jam ago

Baitul Mal Abdya Terima Zakat Rp500 Juta dari Bank Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menerima zakat perusahaan sebesar…

11 jam ago

Sejumlah Wilayah di Banda Aceh Masih Gelap, Warga Keluhkan Listrik Belum Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Meski General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh, Mundakhir menyebutkan…

14 jam ago

GM PLN Aceh Pastikan Listrik Normal 2–3 Jam ke Depan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | General Manager Unit Induk Distribusi (UID) PLN Aceh, Mundakhir, memastikan arus…

14 jam ago

Bupati Safaruddin Serahkan SK 160 PPPK dan Dua PNS IPDN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 160…

18 jam ago

Laba Tumbuh 63% di Tengah Tantangan Industri, SBI Fokus Efisiensi dan Inovasi Hijau

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) berhasil membukukan laba tahun berjalan sebesar…

2 hari ago