Categories: NEWS

Kasus TPPO, Perempuan 55 Tahun Didakwa Eksploitasi Anak ke Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Rohamah (55), Rabu (1/10/2025).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Luthfan Al Kamil membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.

Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2024 saat terdakwa mengirim seorang anak perempuan berusia 15 tahun, berinisial PAF, ke luar negeri melalui jalur darat dan laut.

Korban dijanjikan pekerjaan layak, namun setibanya di Malaysia justru dipaksa menjadi pekerja seks dan mengalami eksploitasi seksual berulang kali.

“Akibat perbuatan tersebut, korban menderita trauma psikologis berat, luka fisik, serta gangguan kesehatan reproduksi sebagaimana tercantum dalam hasil visum dokter,” kata JPU.

Atas dakwaannya, jaksa menjerat Rohamah dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu Pasal 6, dengan ancaman penjara 3–15 tahun dan denda Rp120–600 juta.

Pasal 7 ayat (1), dengan pidana ditambah sepertiga dari hukuman pokok. Pasal 4, dengan ancaman 3–15 tahun penjara dan denda Rp120–600 juta. Pasal 17, dengan ancaman hukuman sama seperti pelaku utama.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

UIN Ar-Raniry Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

6 jam ago

Lantik 17 Pejabat, Wabup Abdya Minta Kerja Tanpa Ego Sektor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli melantik dan mengambil sumpah…

6 jam ago

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang…

6 jam ago

Kapolda Aceh Mutasi Sejumlah Kasatreskrim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan…

1 hari ago

Catat! Ini Syarat Pendaftaran dan Rute Mudik Gratis Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali membuka program Mudik Gratis…

1 hari ago

Mudik Gratis Jakarta–Banda Aceh Dibuka, Pendaftaran 1–15 Maret 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Program mudik gratis rute Jakarta–Banda Aceh kembali dibuka untuk masyarakat Aceh…

1 hari ago