PEMERINTAH ACEH Kebijakan Baru JKA, Desil 8–10 Tak Lagi Dibiayai

Kebijakan Baru JKA, Desil 8–10 Tak Lagi Dibiayai

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, foto: ist

Analisaaceh.com | Pemerintah Aceh mulai melakukan penyesuaian kebijakan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa peserta dari kelompok ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam skema pembiayaan JKA mulai 1 Mei 2026.

Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam rapat resmi yang digelar pada Senin (30/3/2026), dipimpin oleh Asisten I Sekda Aceh dan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), biro terkait, serta pemerintah kabupaten/kota, fasilitas kesehatan, hingga pihak swasta melalui pertemuan daring.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa perubahan ini menyasar kelompok masyarakat berdasarkan klasifikasi tingkat kesejahteraan atau desil ekonomi.

“Mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang masuk kategori sejahtera, yaitu desil 8, 9, dan 10, tidak lagi ditanggung oleh program JKA,” kata MTA dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, selama ini pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat Aceh terbagi dalam dua skema. Untuk kelompok ekonomi desil 1 hingga 5 ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI-JK). Sementara itu, desil 6 hingga 10 selama ini dibiayai oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, di luar kelompok TNI/Polri dan ASN.

Namun, dengan kebijakan terbaru ini, cakupan JKA dipersempit hanya untuk masyarakat pada desil 6 dan 7 atau kategori menengah.

“Penyesuaian ini membuat JKA hanya menanggung masyarakat pada level ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7. Sedangkan masyarakat kategori sejahtera diharapkan dapat beralih ke BPJS mandiri untuk menjaga keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC),” ujarnya.

Muhammad MTA menambahkan, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan sejak sosialisasi dilakukan, sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan pada 1 Mei 2026.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi fiskal Aceh yang mengalami tekanan, terutama akibat penurunan signifikan dana otonomi khusus (Otsus).

“Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang saat ini melemah, di mana pendapatan dari Otsus mengalami penurunan hingga 50 persen,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk secara mandiri mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi Pemerintah Aceh di datawarga.acehprov.go.id guna memastikan kepesertaan dalam program JKA.

Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, program JKA tetap berkelanjutan dan tepat sasaran, dengan fokus utama pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan pembiayaan kesehatan.[]

Artikulli paraprakHarga BBM Abdya Masih Normal, Pasokan Masuk Tiap Hari
Artikulli tjetërPemerintah Aceh Percepat Huntap untuk Warga Terdampak