Kecam Keras Pencabulan Anak, Yenni Rosnizar Usul Pemkab Aceh Selatan Keluarkan Perbup

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan, Yenni Rosnizar, SKM (foto/Ist)

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Yenni Rosnizar, SKM mengecam keras dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Guru SD terhadap 10 anak di bawah umur di salah satu sekolah di Kecamatan Trumon Tengah.

“Kejadian ini sangat tidak masuk akal, harusnya oknum guru SD tersebut sebagai pendidik, ini malah melakukan aksi yang tak terdidik. Kita sangat menyayangkan itu terjadi,” kata Yenni kepada Analisaaceh.com, Sabtu (29/2/2020).

Dalam hal ini Yenni mendesak agar aparat penegak hukum untuk memproses pelaku dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan menindak pelaku dihukum seberat-beratnya. Hal itu menurut Yenni perlu dilakukan agar mencegah terjadinya dan adanya korban yang lebih banyak.

“Ini harus ditindak seberat-beratnya, karena perbuatan ini betul-betul telah merugikan korban serta merusak citra tenaga pendidik,” ungkap Politisi PPP ini.

Selain itu Yenni juga mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Selatan dalam pengungkapan kasus, dan juga mengapresiasi P2TP2A yang telah mendampingi para korban.

Menurut Yenni, kasus pelecehan seksual terhadap anak seperti itu bukan kali pertama. Dirinya meyakini masih banyak kasus pencabulan terhadap anak-anak yang serupa dengan kasus tersebut, hanya saja belum terungkap.

Oleh karena itu dirinya mengimbau kepada orang tua agar peka terhadap perubahan sikap dan tingkah laku anak.

“Setiap orang tua harus bisa peka dan mengenali dengan baik setiap gerak-gerik anak yang tidak tampak seperti biasanya, jika anak terindikasi kuat mengalami pelecehan seksual, segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait,” tegas Yenni.

Dirinya menambahkan, untuk mencegah kasus yang sama terulang lagi, maka perlu peran Pemerintah Daerah dalam pencegahan melalui sosialisasi dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat.

“Ini harus dicegah segera sebelum kasus yang sama terulang lagi. Maka Pemkab bisa mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang ditujukan kepada setiap Gampong khususnya perangkat Gampong untuk menyelenggarakan sosialisasi terhadap pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan perempuan dan anak,” tutur Yenni.

Hal itu kata Yenni, nanti dapat bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan serta lembaga-lembaga terkait lainnya.

“Dengan hal itu maka dapat menguatkan kapasitas masyarakat untuk melakukan upaya perlindungan anak dengan mencegah dan memecahkan secara mandiri permasalahan kekerasan terhadap anak yang terjadi di masyarakat,” pungkas Yenni.

Komentar
Artikulli paraprakPemerintah Aceh Terima Serambi Award 2020
Artikulli tjetërPersiraja Banda Aceh Imbangi Bhayangkara FC di Stadion Harapan Bangsa