Kedapatan Miliki Sabu, Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi

Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang diamankan Polisi di Pos Kamling Gampong Keuramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie.

Analisaaceh.com, Sigli | Polisi menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Pos Kamling Gampong Keuramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie.

Pelaku tersebut berinisial HS (47) dan AA (37) yang juga warga setempat ini diamankan pada Senin (31/10) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang sudah meresahkan warga.

“Kita dapat informasi bahwa kedua tersangka ini sudah sangat meresahkan warga lantaran sering melakukan transaksi jual beli sabu,” ujar Kasatnarkoba, Selasa (1/11/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapan kedua tersangka di Pos Kamling bersama sejumlah barang bukti.

“Kita dapati lima paket sabu di tangan tersangka seberat 1,51 gram yang diakui diperoleh dari seseorang berinisial B,” jelas AKP Rahmat.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pidie guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres dan B masih diburu Polisi,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 83 Perkara
Artikulli tjetërBermodus Investasi Kelapa Sawit, Pria Aceh Utara Tipu IRT Hingga Rp2,7 Miliar