Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti dari 40 Kasus

Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di musnahkan (foto Analisaacrh.com/Armiya/

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan barang bukti dari 40 kasus narkotika jenis sabu dan ganja. Selain sabu dan ganja, pihaknya juga memusnahkan ratusan slop rokok ilegal merk Luffman.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani oleh Kejari Abdya periode September 2018 sampai dengan September 2019 yang berlangsung di halaman Kejari setempat. Senin, (14/10/2019).

Kajari Abdya Abdur Kadir SH,MH mengatakan puluhan perkara yang dimusnahkan telah mempuai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Rincian perkara nakotika jenis ganja sebanyak 17 perkara dengan berat 10,45 kg, sabu 22 perkara seberat 30,25 kg, sedangkan rokok ilegal merk luffman sebanyak 627 slop,” tutur Abdur Kadir.

Pemusnahan itu di saksikan langsung oleh Wakil Bupati Abdya Muslizar, MT, Kapolres Abdya AKBP Moh Basori, Dandim 0110/Abdya Lekol M. Ridha Has, Pengadilan Negeri Abdya, Zulkarnaini, MPU Abdya Dahlan dan tamu undangan lainnya.

Komentar
Artikulli paraprakIRT di Abdya Ditangkap Polisi, Ganja Satu Kardus Disita
Artikulli tjetërPasca dilantik, Rafli Lakukan Kunjungan Perdana ke Dayah Mini Aceh