Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) terus mendalami kasus dugaan korupsi pelaksanaan studi banding Tuha Peut ke Padang, Sumatera Barat yang menelan anggaran dana desa Rp1,5 miliar. Hingga pertengahan September 2025, tim penyidik telah memeriksa 43 saksi terkait perkara ini.
Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari Keuchik (kepala Desa), Camat, Tuha Peut, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Gampong (DPMP4) Abdya, pihak penyelenggara, hingga mantan Pejabat Bupati dan mantan Sekda.
“Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa untuk studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya tahun 2024 ke Sumatera Barat,” kata Bima Yudha Asmara, Rabu (17/9/2025)
Lebih lanjut, sebut Bima, proses penyidikan masih berlangsung dan saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
“Penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada kepentingan pribadi dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Abdya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi dana desa ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 2 Juli 2025.
Dari 152 desa di Kabupaten Abdya, sebanyak 147 desa mengikutsertakan Tuha Peut-nya dalam kegiatan studi banding ke Sumatera Barat dengan alokasi anggaran Rp10 juta per desa.
Penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan asas manfaat dan efisiensi, serta terindikasi adanya gratifikasi terselubung yang melibatkan pihak ketiga secara berulang.
Pihak Kejaksaan menyebut telah menemukan dua alat bukti dan menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP selesai untuk kemudian menetapkan tersangkanya.