Kejari Abdya Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Es

Kajari Abdya, Kardono (tengah) didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Datun saat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Kabupaten Abdya. Foto:Ahlul Zikri/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, serta pemasaran hasil pabrik es berkapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, Selasa (24/2/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial TAG, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh, dan D, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Kejari Abdya, Kardono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan tim yang didukung perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

“Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh,” kata Kardono dalam konferensi pers di kantor Kejari Abdya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil pabrik es berkapasitas 30 ton pada DKP Abdya tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Berdasarkan hasil audit BPKP, lanjut Kardono, negara mengalami kerugian sebesar Rp715.235.705.

“Atas dasar itu, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Blangpidie,” ujarnya.

Kejari Abdya, kata Kardono, masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Berkas perkara kedua tersangka sedang disusun dan segera dilimpahkan kepada penuntut umum,” katanya.

Dalam perkara ini, tersangka TAG diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, TAG juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Sementara itu, tersangka D selaku PPTK pada DKP Abdya tahun 2016 disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka D juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Komentar
Artikulli paraprakDiduga Dibakar ODGJ, 7 Rumah Warga Agara Terbakar di Aceh Tenggara
Artikulli tjetërRugikan Negara Rp715 Juta, Kejari Abdya Dalami Kasus Pabrik Es