Categories: NEWS

Kejari Abdya Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Es

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, serta pemasaran hasil pabrik es berkapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, Selasa (24/2/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial TAG, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh, dan D, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Kejari Abdya, Kardono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan tim yang didukung perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

“Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh,” kata Kardono dalam konferensi pers di kantor Kejari Abdya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil pabrik es berkapasitas 30 ton pada DKP Abdya tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Berdasarkan hasil audit BPKP, lanjut Kardono, negara mengalami kerugian sebesar Rp715.235.705.

“Atas dasar itu, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Blangpidie,” ujarnya.

Kejari Abdya, kata Kardono, masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Berkas perkara kedua tersangka sedang disusun dan segera dilimpahkan kepada penuntut umum,” katanya.

Dalam perkara ini, tersangka TAG diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, TAG juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Sementara itu, tersangka D selaku PPTK pada DKP Abdya tahun 2016 disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka D juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

BMKG Peringatkan Siaga Bencana Hidrometeorologi Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah melalui informasi resmi meteorologi mengeluarkan peringatan siaga bencana hidrometeorologi di…

22 jam ago

Syarat KTP Pemilik Lama Dinilai Persulit Warga Abdya Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Masyarakat pemilik kendaraan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluhkan kebijakan pembayaran…

23 jam ago

Gubernur Aceh Lantik Tiga Pejabat Eselon II

Analisaaceh.com, Gubernur Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melantik dan merotasi tiga pejabat pimpinan tinggi…

1 hari ago

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Tong Emas di Abdya Diperiksa Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pengecekan terhadap adanya dugaan…

1 hari ago

Safaruddin: Anak Yatim dan Dhuafa Jadi Prioritas Pembangunan Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk…

1 hari ago

Pendaki Binjai Meninggal di Gunung Leuser, Evakuasi 5 Hari

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Seorang pendaki asal Binjai, Sumatera Utara, Kris Biantoro (49), dilaporkan meninggal…

1 hari ago