Categories: NEWS

Kejari Abdya Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Es

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, serta pemasaran hasil pabrik es berkapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, Selasa (24/2/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial TAG, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh, dan D, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Kejari Abdya, Kardono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan tim yang didukung perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

“Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh,” kata Kardono dalam konferensi pers di kantor Kejari Abdya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil pabrik es berkapasitas 30 ton pada DKP Abdya tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Berdasarkan hasil audit BPKP, lanjut Kardono, negara mengalami kerugian sebesar Rp715.235.705.

“Atas dasar itu, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Blangpidie,” ujarnya.

Kejari Abdya, kata Kardono, masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Berkas perkara kedua tersangka sedang disusun dan segera dilimpahkan kepada penuntut umum,” katanya.

Dalam perkara ini, tersangka TAG diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, TAG juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Sementara itu, tersangka D selaku PPTK pada DKP Abdya tahun 2016 disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka D juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

USK dan PT Himalaya Abadi Jajaki Kerja Sama Pengembangan Industri Kaca dan Edukasi

Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki peluang kerja sama dengan PT Himalaya Abadi dalam pengembangan industri…

1 jam ago

Bidik PORA 2030, Abdya Siapkan Infrastruktur dan Dukungan Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon tuan…

1 jam ago

Pria 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh…

1 jam ago

Cara Aktivasi Office 2019 Lewat CMD, Mudah dan Praktis

Microsoft Office menjadi salah satu perangkat lunak yang hampir selalu dibutuhkan, baik untuk pekerjaan, pendidikan,…

12 jam ago

Warga Neuheun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi TK Malahayati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, M.…

12 jam ago

Festival Kuah Beulangong USK Meriah, 42 Belanga Disajikan untuk Warga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Festival Kuah Beulangong Universitas Syiah Kuala (USK) berlangsung meriah di pelataran…

1 hari ago