Kejari Aceh Barat Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Timbunan MTQ

Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat ditahan oleh Kejari Kabupaten setempat. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Meulaboh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh Barat dengan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otsus tahun 2020.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Syariat Islam Aceh Barat, MS selaku pelaksana pekerjaan dan I selaku pemilik perusahaan CV. Berkah Mulya Bersama.

“Setelah dilakukan pemeriksan secara intensif, saat ini ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di rutan Meulaboh,” kata Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (23/5/2023).

Siswanto mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp1,2 miliar, sehingga terjadi kerugian negara berdasar audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp399 juta.

“Kasus ini bermula pada tahun 2020 yang mana Dinas Syariat Islam Aceh Barat menerima anggaran sebesar Rp 2,4 miliar dari dana Otsus untuk kegiatan penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat,” sebutnya.

Siswanto menerangkan, saat itu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Muhammad Isa, SPd, menunjuk tersangka SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan tersebut.

Pada bulan Juni 2020, tersangka MS yang bertindak sebagai pelaksana proyek mendapatkan informasi tentang pengumuman pembukaan tender untuk kegiatan penimbunan lokasi MTQ. Kemudian MS menghubungi saksi Andris Faisal untuk mencari perusahaan yang sesuai dengan kualifikasi yang diminta oleh panitia pengadaan untuk kegiatan tersebut.

Selanjutnya, saksi Andris Faisal mengatakan kepada tersangka MS bahwa teman mereka yaitu tersangka IS memiliki perusahaan yang sesuai dengan kualifikasi tersebut. Kemudian MS menghubungi tersangka IS dan meminta izin untuk meminjam perusahaan CV. Berkah Mulya Bersama.

“Tersangka IS menyetujui permintaan itu, dan CV. Berkah Mulya Bersama miliknya dipinjamkan kepada tersangka MS. Kemudian, tersangka IS memberikan profil perusahaan, akun, dan ID miliknya kepada tersangka MS,” katanya.

Selanjutnya, tersangka MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan lokasi MTQ dengan penawaran sebesar Rp. 1.909.149.086.65 dari pagu anggaran Rp 2,4 miliar.

“Saat dilakukan tender, CV. Berkah Mulya Bersama yang direkturnya adalah saksi Rasidin, dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan tersebut,” jelas Siswanto.

Pada tanggal 1 September 2020, tersangka SA selaku Pejabat Pengadaan Langsung (PPL) menunjuk CV. Berkah Mulya Bersama sebagai penyedia untuk pekerjaan timbunan tersebut.

“Pada hari yang sama, PPK langsung memberikan kontrak yang telah ditandatanganinya kepada tersangka MS untuk ditandatangani oleh tersangka Rasidin selaku direktur CV. Berkah Mulya Bersama,” imbuhnya.

Kontrak tersebut diterima oleh tersangka MS dan dibawanya ke Banda Aceh untuk ditandatangani. Namun, setelah sampai di Banda Aceh, tersangka MS menghubungi tersangka I untuk memalsukan tandatangan saksi Rasidin sebagai direktur CV. Berkah Mulya Bersama dan tersangka I menyetujui setuju untuk memalsukan tandatangan tersebut.

“Kemudian tersangka I menyuruh istrinya yaitu saksi Dila Khairani selaku Wakil Direktur CV. Berkah Mulya Bersama untuk pergi bersama tersangka MS ke Notaris untuk membuat surat kuasa pinjam pakai CV. Berkah Mulya Bersama kepada tersangka MS.

Setelah surat kuasa dibuat di notaris, semua dokumen yang mengatasnamakan Rasidin selaku direktur ditandatangani oleh tersangka MS, termasuk pembuatan rekening bank atas nama tersangka MS sebagai seolah-olah tersangka MS juga merupakan pengurus CV. Berkah Mulya Bersama.

“Hal ini bertujuan agar pembayaran tidak perlu melalui rekening saksi Rasidin selaku direktur, melainkan rekening atas nama tersangka MS tersebut digunakan untuk pembayaran uang muka dan pembayaran 100 persen. Namun, saksi Rasidin selaku direktur sama sekali tidak mengetahui bahwa CV. Berkah Mulya Bersama digunakan oleh tersangka MS,” ucapnya.

Waktu pelaksanaan kegiatan penimbunan lokasi MTQ tersebut sesuai dengan kontrak selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 September 2020 hingga tanggal 29 Desember 2020.

“Pada tanggal 18 September 2020, terjadi pencairan uang muka sebesar 30 persen atau sebesar Rp. 572.744.700 yang ditransfer ke rekening tersangka MS. Kemudian, pada tanggal 3 Desember 2020 tersangka SA selaku PPK dan tersangka MS selaku pelaksana pekerjaan timbunan dengan menggunakan CV. Berkah Mulya Bersama menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen meskipun sebenarnya baru dikerjakan sekitar 60 persen,” terangnya.

Hal ini dilakukan agar anggaran dapat dicairkan 100 persen pada bulan Desember 2020 mengingat kontrak akan berakhir pada tanggal 29 Desember 2020.

“Pada tanggal 22 Desember 2020, terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran 100 persen yang dikirim ke rekening tersangka MS meskipun pekerjaan baru sekitar 60 persen,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPolisi Serahkan Berkas Perkara Tersangka Penyedia Miras ke Jaksa
Artikulli tjetërSakit Keras di Malaysia, Halimah Minta Bantu Pemko Langsa Pulangkan Anaknya