Analisaaceh.com, Jantho | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (14/8/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum yang diputus Pengadilan Negeri Jantho serta perkara jinayat yang diputus Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Seluruh perkara ini tercatat dalam periode Februari hingga Agustus 2025, mencakup dua perkara jinayat, 47 perkara narkotika, tiga perkara terkait mineral dan batu bara, perlindungan satwa liar, perdagangan orang, serta 13 perkara terkait orang dan harta benda seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, dan perusakan hutan.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu seberat 252,29 gram, ganja seberat 3.620,87 gram, 70 unit telepon genggam berbagai merek,” paparnya.
Termasuk juga tiga tengkorak bertanduk, enam potong tanduk rusa sambar, tiga kulit kambing hutan sumatera kering, satu kulit kancil, empat karung sisik trenggiling seberat 30,4 kilogram, satu paruh rangkong gading, serta berbagai jenis pakaian.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” kata Filman.