Kejari Aceh Jaya Limpahkan Perkara PT Pos ke Tipikor

Kepalaa Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, foto: ist

Analisaaceh.com, Calang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Syahrial, terkait penyalahgunaan kas PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 17 November 2025.

Syahrial diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada kas PT Pos Indonesia KCP Teunom sebesar Rp322.515.774.

Dalam surat dakwaan, jaksa menetapkan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepalaa Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, menyampaikan bahwa pihaknya kini menunggu penetapan majelis hakim untuk penjadwalan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

“Perkembangan lanjutan terkait persidangan akan kami informasikan setelah menerima jadwal resmi dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujarnya.

Komentar
Artikulli paraprakBI Aceh Gandeng Ibu-Ibu USK Belajar Masak Hemat untuk Tekan Inflasi
Artikulli tjetërPKN II Angkatan XXIV LAN RI Aceh Dorong Reformasi Tata Kelola Dana Desa