Kepalaa Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, foto: ist
Analisaaceh.com, Calang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Syahrial, terkait penyalahgunaan kas PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 17 November 2025.
Syahrial diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada kas PT Pos Indonesia KCP Teunom sebesar Rp322.515.774.
Dalam surat dakwaan, jaksa menetapkan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepalaa Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, menyampaikan bahwa pihaknya kini menunggu penetapan majelis hakim untuk penjadwalan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
“Perkembangan lanjutan terkait persidangan akan kami informasikan setelah menerima jadwal resmi dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujarnya.
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Gerindra, Alja Yusnadi, melontarkan kritik pedas…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang pemuda berinisial D (22), warga Desa Wangureja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mencatat total dana bantuan kebencanaan yang masuk ke Rekening…
Analisaaceh.com, Jakarta | Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap tuntutan peningkatan hak dan perlindungan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebanyak 39 kejadian gempa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh pada Jum’at (16/1/2026), tercatat mencapai Rp8.170.000…
Komentar