Kejari Aceh Periksa Ratusan Saksi atas Kasus Korupsi PSR Aceh Barat

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Dan Humas, Ali Rasab Lubis pada Selasa (3/10/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah meminta keterangan hampir 300 orang saksi terkait korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Barat.

“Yang kita minta keterangan, dari pejabat yg berkaitan dengan Distanbun, beberapa masyarakat yang berkaitan dengan PSR dan juga pihak terkait dalam hal ini rekanan, saat ini 3 sudah tetapkan tersangka dan ditahan di rutan kelas II B Kajhu,” ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Dan Humas, Ali Rasab Lubis pada Selasa (3/10/2023).

Kemudian ada beberapa saksi yang diminta keterangan menyangkut pendalaman bukti, aset yang digunakan sebagai pertanggung jawab.

“Ketua PDIP juga diminta keterangan sebagai salah satu direktur perusahaan dan saat ini kasus ini PSR masih berjalan, tak menutup kemungkinan tersangka baru,” katanya lagi

Untuk saksi Bripka H suda dipanggil dan diberitahukan melalui surat yang bersangkutan tidak bisa hadir namun akan diagendakan ulang oleh penyidik.

“Ini baru pertama dan masuk ke dua. Artinya dia diberi kabar bahwa telah dipanggil namun belum hadir, nanti mereka jadwalkan lagi oleh penyidik,” tutupnya.

Diketahui, bahwa pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total anggaran lebih kurang sebesar Rp29.290.800.000 ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

“Bahwa dalam kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit,” tuturnya.

Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan. Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country).

Komentar
Artikulli paraprakToke Wir Ditetapkan Sebagai DPO Kasus Penembakan Warga Indrapuri
Artikulli tjetërRSUD Langsa Lulus Paripurna LAM-KPRS dengan Akreditasi Sempurna