Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Layang Wisata Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang ODTW objek wisata Tapaktuan Tapa yang menggunakan dan Otsus Tahun 2017.

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Fajar Mufti dalam konferensi pers, Jum’at (11/10/2019) mengatakan, ditetapkannya 3 tersangka yakni AM, MI dan IM setelah dilakukan penyidikan dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Pemeriksaan itu juga melibatkan ahli bangunan fisik dari Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh dan juga ahli keuangan BPKP Banda Aceh,” ujarnya.

Pembangunan jalan layang objek Tapaktuan Tapa itu dibangun melalui dana Otsus sebesar Rp 921 juta. Setelah dilakukan audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ditemukannya tersangka-tersangka lainnya,” jelas Fajar.

Kasi Viksus, Sutrisna menjelaskan, tersangka AM merupakan pihak PPTK, MI merupakan Direktur CV. Gunung Pulai dan IM merupakan pelaksana lapangan.

Sutrisna mengatakan, berdasarkan hasil lelang, pembangunan Jalan Layang ODTW Tapaktuan Tapa dari dana Otsus itu dimenangkan oleh CV. Gunung Pulai dengan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 900 juta. Akan tetapi pembangunan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan (bestek), yaitu adanya item perkerjaan yang diubah sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan awal dan ada item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, namun perubahan pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak melalui mekanisme perubahan pekerjaan tambah kurang (addendum).

“Anggaran pembangunan itu telah dilakukan pencairan sebanyak 2 kali, yaitu pencairan uang muka (30%) dan pencairan termyn II (60%) sehingga secara keseluruhan dana yang telah dicairkan adalah adalah 90%,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Sutrina, dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan berakhirnya kontrak yaitu tanggal 16 Oktober 2017, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan 100%, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat Kepala Dinas Pariwisata Kab. Aceh Selatan Nomor: 5564/XII/2017.

“Sampai dengan saat ini, tidak ada serah terima pekerjaan dari pihak Penyedia/kontraktor pelaksana CV. Gunung Pulai kepada pihak Dinas Pariwisata Kab. Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pertanggung jawaban atas pengelolaan dan penggunaan dana kegiatan yang telah dicairkan 90% dari nilai kontrak yaitu kurang lebih sebesar Rp.820 juta,” terangnya.

Setelah ditetapkan, para tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IB Tapaktuan untuk dilakukan penahanan sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Tersangka dituntut dengan pasal 2, 3, 24 jo pasal 18 ayat 1 (1) ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakPetuah Shabela Jelang Pelantikan Jokowi-Ma’ruf
Artikulli tjetërTingkatkan Sinergitas TNI dan Polri, Polres Pelabuhan Belawan Latihan Tembak Bersama