Kejari Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Analisaaceh.com, ACEH TENGAH | Kejaksaan Negeri Aceh Tengah (Kejari) musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhitung April hingga Agustus 2019.

Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 5000 bungkus Rokok Ilegal merek Luffman, Narkotika jenis sabu dan ganja , Jerigen, Baju dan kasur.

“Ini semua tindak pidana umum yang telah memiliki hukum tetap, mulai dari pemusnahan Rokok illegal yang tidak memiliki ijin edar tanpa peringatan kepada pengguna, Narkotika jenis sabu dan ganja, perkara pencabulan dan perkara minyak illegal,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh tengah Nislianudin, Selasa (03/09/2019).

Lebih lanjut kata Kajari, sebagian perkara, ada yang baru saja diputuskan, seperti kasus rokok illegal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan kasus narkotika. Begitupun kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Bintang beberapa bulan yang lalu.

“Ada yang baru inkracht , dan ada yang telah menjalani hukuman, semua barang buktinya kita musnahkan dengan cara dibakar,” jelas Nislianudin.

Komentar
Artikulli paraprakForum Pemuda Aceh Selatan Apresiasi Kebijakan Mutasi Oleh Plt Gubernur Aceh
Artikulli tjetërKerugian Proyek Timbunan SD Paya Ilang Ditaksir 400 Juta, Kejari Tetapkan Tersangka