Categories: NEWS

Kejari Aceh Timur Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan

Analisaaceh.com, Idi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Desa Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat dan Desa Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, Rabu (6/9/2023).

Keenam tersangka yang diamankan yakni berinisial A selaku PPTK, RA selaku tim Leader Konsultan Pengawas dan MS selaku penyedia jasa dalam kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat.

Kemudian, KU selaku PPTK, DA selaku Konsultan Pengawas dan EZ selaku Penyedia Jasa dalam kegiatan lanjutan pengaspalan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.

Kepala kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, SH, MH, melalui Kasie Pidsus Fadli Setiawan, SH, M.Kn kepada Analisaaceh.com, mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan di dua kecamatan Kabupaten Aceh Timur.

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kejari Aceh Timur nomor : PRIN-05/L.1.22/Fd.1/09/2023, dimana para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai di Lapas Kelas IIB Idi,” kata Fadli Setiawan.

Sementara itu, lanjutnya, berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.392.001.989,92 untuk kegiatan proyek jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dan Rp334.803.405,5 untuk produk pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.

“Tim Pidsus Kajari Aceh Timur juga telah berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp.1,8 miliar lebih dari para tersangka yang akan digunakan untuk menutup kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

“Dana tersebut akan disimpan di rekening penampung dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),” pungkas Fadli Setiawan.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pengerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten setempat, Senin (12/6/2023) lalu.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan indikasi kekurangan volume pekerjaan pada dua kegiatan yang terlaksanakan, dimana yang pertama pada peningkatan struktur jalan Desa Seberang Kecamatan Peureulak Barat, dengan nilai anggaran Rp11,4 Miliar yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2021.

Kemudian, pada proyek lanjutan pengaspalan di Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat dengan pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliyar, bersumber dari Dana Otonomi Aceh (DOKA) Tahun 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

2 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

2 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

3 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

3 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

3 hari ago