Categories: NEWS

Kejari Aceh Timur Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan

Analisaaceh.com, Idi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Desa Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat dan Desa Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, Rabu (6/9/2023).

Keenam tersangka yang diamankan yakni berinisial A selaku PPTK, RA selaku tim Leader Konsultan Pengawas dan MS selaku penyedia jasa dalam kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat.

Kemudian, KU selaku PPTK, DA selaku Konsultan Pengawas dan EZ selaku Penyedia Jasa dalam kegiatan lanjutan pengaspalan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.

Kepala kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, SH, MH, melalui Kasie Pidsus Fadli Setiawan, SH, M.Kn kepada Analisaaceh.com, mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan di dua kecamatan Kabupaten Aceh Timur.

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kejari Aceh Timur nomor : PRIN-05/L.1.22/Fd.1/09/2023, dimana para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai di Lapas Kelas IIB Idi,” kata Fadli Setiawan.

Sementara itu, lanjutnya, berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.392.001.989,92 untuk kegiatan proyek jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dan Rp334.803.405,5 untuk produk pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.

“Tim Pidsus Kajari Aceh Timur juga telah berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp.1,8 miliar lebih dari para tersangka yang akan digunakan untuk menutup kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

“Dana tersebut akan disimpan di rekening penampung dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),” pungkas Fadli Setiawan.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pengerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten setempat, Senin (12/6/2023) lalu.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan indikasi kekurangan volume pekerjaan pada dua kegiatan yang terlaksanakan, dimana yang pertama pada peningkatan struktur jalan Desa Seberang Kecamatan Peureulak Barat, dengan nilai anggaran Rp11,4 Miliar yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2021.

Kemudian, pada proyek lanjutan pengaspalan di Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat dengan pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliyar, bersumber dari Dana Otonomi Aceh (DOKA) Tahun 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur.

Chairul

Komentar

Recent Posts

USK dan PT Himalaya Abadi Jajaki Kerja Sama Pengembangan Industri Kaca dan Edukasi

Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki peluang kerja sama dengan PT Himalaya Abadi dalam pengembangan industri…

7 jam ago

Bidik PORA 2030, Abdya Siapkan Infrastruktur dan Dukungan Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon tuan…

7 jam ago

Pria 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh…

8 jam ago

Cara Aktivasi Office 2019 Lewat CMD, Mudah dan Praktis

Microsoft Office menjadi salah satu perangkat lunak yang hampir selalu dibutuhkan, baik untuk pekerjaan, pendidikan,…

18 jam ago

Warga Neuheun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi TK Malahayati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, M.…

18 jam ago

Festival Kuah Beulangong USK Meriah, 42 Belanga Disajikan untuk Warga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Festival Kuah Beulangong Universitas Syiah Kuala (USK) berlangsung meriah di pelataran…

1 hari ago