Analisaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi Mirza Bin Ramli selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017 ke rutan kelas II Banda Aceh Kamis (14/12/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal Melalui Kasi Pidsus Putra Masduri didampingi Kasi Intelejen Muharizal mengatakan, terpidana telah di bawa ke rutan kelas IIB Banda Aceh untuk di eksekusi badan dan menjalani sisa masa pidananya.
Bahwa sebelumnya pada tingkat pengadilan judex facti, terpidana diputus bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 Tahun penjara,
“Pidana tersebut jauh dibawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), oleh karenanya JPU pada saat itu melakukan upaya hukum kasasi sehingga oleh MA mengabulkan Kasasi dengan memberikan hukuman kepada terpidana sesuai dengan tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu selama 4 Tahun,” katanya.
Terpidana sebelumnya berada diluar rutan, karena majelis hakim tindak pidana korupsi pada PN Banda Aceh pada pertengahan persidangan pemeriksaan alat bukti telah mengalihkan tahanan terpidana pada saat itu menjadi tahanan kota bersamaan dengan terdakwa lainnya yaitu Muhammad Zaini Bin Yusuf.
“Eksekusi pada hari ini hanya dilaksanakan terhadap terpidana Mirza Bin Ramli saja,
karena penuntut umum baru menerima putusan atas nama terpidana saja,” ujarnya.
Sedangkan untuk terdakwa Muhammad Zaini putusannya belum diterima oleh penuntut umum, dimana terdakwa Muhammad Zaini pada pengadilan tingkat banding dilepas dari segala tuntutan hukum, dan jaksa eksekutor masih menunggu hasil putusan kasasi tersebut.