Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Korupsi Wastafel

proses eksekusi, foto: Kejari Banda Aceh.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel, Drs. H. Rachmat Fitri, pada Jumat (8/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen, Putra Masduru mengatakan bahwa rksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam amar putusan, Rachmat Fitri dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” katanya.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang telah diperbaiki di tingkat Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Terpidana memenuhi panggilan eksekusi pada pukul 09.30 WIB di Kantor Kejari Banda Aceh dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejati Aceh dengan hasil dinyatakan sehat,” bebernya.

Komentar
Artikulli paraprakSafaruddin Janji Selesaikan Masalah Rumah Tak Layak Huni
Artikulli tjetërKejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PSR Rp38,4 M