Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh mencatat hingga tahun 2026 masih terdapat dua terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil diamankan untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, (9/4/2026) mengatakan bahwa kedua terpidana tersebut merupakan pelaku tindak pidana di bidang perbankan dan pencucian uang yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Namun, hingga saat ini keduanya tidak memenuhi panggilan secara patut untuk menjalani eksekusi.
“Adapun identitas singkat kedua terpidana yakni Safrizal (30), laki-laki, dan Siti Hilmi Amrulah (33), perempuan, yang keduanya berprofesi sebagai wiraswasta,”katanya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 456K/Pid/2022, S.B.R. dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, S.H.A.B.S. berdasarkan Putusan Nomor 4953K/Pid.Sus/2022 divonis 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Banda Aceh telah melakukan penelusuran terhadap keberadaan keduanya. Dari hasil pemantauan, para terpidana diketahui tidak lagi berada di alamat terakhir di wilayah Banda Aceh dan diduga telah berpindah ke luar Provinsi Aceh.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para terpidana agar segera menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum. Selain itu, kepada para terpidana yang masuk dalam DPO diharapkan untuk bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar




