Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang terkumpul selama periode Desember 2024 hingga Mei 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Banda Aceh pada Selasa (20/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan pihaknya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kegiatan ini juga merupakan upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” ujar Suhendri.
Ia mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung proses tersebut.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, terutama jenis barang bukti,” kata Suhendri.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara, terdiri dari 41 perkara narkotika, 9 perkara keamanan dan ketertiban umum/tindak pidana umum lainnya (Kamtibum/TPUL), dan 7 perkara hukum pidana khusus (Oharda).
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 238,57 gram (bruto) dan ganja seberat 418,73 gram (bruto). Selain itu, juga dimusnahkan 13 unit ponsel berbagai merek, barang bukti perkara qanun berupa 6 botol minuman keras/khamar, 3 buah tang/linggis, 1 buah pistol mainan, berbagai jenis pakaian, serta berbagai alat hisap sabu (bong).
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh jajaran Kepala Seksi dan staf Kejaksaan Negeri Banda Aceh, perwakilan Pengadilan Negeri Banda Aceh, perwakilan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, perwakilan Kapolresta Banda Aceh, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh.