Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 83 Perkara

Pemusnahan barang bukti sitaan perkara di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Banda Aceh, Selasa (1/11/2022). Foto : Analisaaceh.com/Naszadayuna.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan dari 83 perkara di Kantor Kejari Banda Aceh, Selasa (1/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kajari Banda Aceh, Edi Ermawan melalui Kasi Intelijen Muharizal mengatakan bahwa barang pemusnahan itu didapati selama kurun waktu bulan Februari 2022 s/d bulan Oktober 2022 yang terdiri dari 68 perkara narkotika, 8 perkara Kamegtibum dan 7 perkara Oharda.

“Pemusnahan kita lakukan dengan cara menghancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 178,53 gram, ganja seberat 4030.06 gram, peralatan penggunaan narkotika/bong sebanyak tujuh buah, timbangan digital sebanyak empat buah, dompet dua buah.

Pemusnahan barang bukti sitaan perkara di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Banda Aceh, Selasa (1/11/2022). Foto : Analisaaceh.com/Naszadayuna.

Kemudian tas satu buah, kaca pirex delapan buah, karet DOT satu buah, pakaian sepuluh, pipet plastik 13 buah dan kotak rokok 13 buah.

“Juga kita hancurkan dan bakar 40 unit handphone, mancis tiga buah, kotak plastik satu buah, dokumen tiga lembar, BPKB palsu, pedang samurai satu unit dan sarung tangan dua pasang,” kata Muharizal.

Selain itu turut dimusnakan 68 lembar uang palsu, dua buah obeng, tangki minyak rakitan, pompa minyak, jerigen, GPS dua unit dan VCD satu keping.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprak210 Personel Brimob Polda Aceh Diberangkatkan ke Bali, Amankan KTT G20
Artikulli tjetërKedapatan Miliki Sabu, Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi