Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Pemusnahandi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Senin (28/8/2023). Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus kejahatan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selama kurun waktu Mei 2023 hingga Agustus 2023 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Senin (28/8/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan melalui Kasi Intelijen Muharizal mengatakan, ada 31 perkara barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.

“Sebanyak 27 perkara dari Narkotika dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu 66,07 gram (Bruto) dan Ganja 308,92 gram (Bruto) dan Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 4 Perkara”. ujar Edi Ermawan

Selain itu sebut Edi Ermawan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut, dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujar Edi Ermawan.

Adapun detail jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu 5 bong ( alat hisap narkotika), 8 mancis, 9 kaca pirex, 16 pipet, 11 handphone, 1 kotak/kardus, 4 simcard, 4 kotak rokok, 2 dompet, 2 celana dan 2 kertas togel (repas).

“Pemusnahan yang terkhususnya yaitu barang bukti narkotika, agar tidak menjadi hal yang tidak diinginkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPolisi Amankan 2 Unit Mobil dengan Tangki Modifikasi Berisi BBM Subsidi
Artikulli tjetërKetua DPRK Bireuen Surati Panglima TNI Minta Usut Kasus Penganiayaan Paspampres