Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp5.600.000.000.
Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh, DTO Mukhzan, S.H., M.H mengatakan bahwa dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, setidaknya tim jaksa penyidik talah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintakan keterangan sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubilair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” ujarnya Senin (16/10/2023).
Adapun pihak yang diperiksa yakni terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, Pihak Rekanan, dan Toko tempat pembelian (Meubilair dan Buku).
Untuk selanjutnya tim penyidik masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
“Sehingga dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” tutupnya.