Analisaaceh.com, Bireuen | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan terhadap Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Gandapura kabupaten setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi melalui Kasie Pidsus Siara Nedy mengatakan, bahwa penggeledahan itu dilakukan untuk menemukan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada PNPM tahun 2019 sampai 2023 di Kecamatan Gandapura.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menemukan dokumen proposal kelompok, Print Out Rekening Koran tahun 2019 sampai 2023, daftar pembayaran kelompok dan SK pengurus PNPM Kecamatan Gandapura, serta beberapa bundel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Siara, Jum’at (7/7/2023).
Dirinya juga menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 1009/L.1.21/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-02/L.1.21/Fd.1/06/2022 tanggal 26 Juni 2023 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 61/PenPid.B-GLD/2023/PN.Bir tanggal 05 Juli 2023.
“Penggeledahan tersebut berhubungan dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana SPP pada PNPM tahun 2019 sampai 2023 di dengan nilai anggaran sebesar Rp3 Milyar lebih,” pungkas Siara Nedy.