Analisaaceh.com, Bireuen | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa.
Keduanya yakni EHB selaku Sekretaris UPK tahun 2006-2011, yang kemudian sejak April 2012 hingga 2014 menjabat sebagai Ketua UPK.
Kemudian SM selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP) atau pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang Kabupaten Bireuen.
Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Muliana mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti yang dengan itu membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Â Geledah Kantor PNPM Bireuen, Jaksa Sita Uang Ratusan Juta
“Keduanya langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II B Kabupaten Bireuen,” kata Muliana, Selasa (19/7).
Muliana menjelaskan, akibat perbuatan tersangka EHB setiap kelompok yang tidak memenuhi kriteria diloloskan, akibatnya terjadi tunggakan sampai dengan saat ini.
Salah satu KSP diloloskan dengan tunggakan paling besar adalah kelompok-kelompok yang dikendalikan atau diketuai oleh tersangka SM, yang mana tunggakan tersebut merupakan kerugian keuangan negara karena dana SPP merupakan uang APBN.
Terhadap kedua tersangka, kata Muliana, akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.