Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan barang bukti dua kapal penangkap ikan terkait kasus tindak pidana perikanan.
Kegiatan tersebut dilakukan pada Jum’at (14/1/2022) sore di 20 mil dari pinggir pantai pelabuhan Kuala Langsa dan dipimpin Kajari, Viva Hari Rustaman.
Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril, MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu dari dua perkara, yaitu kasus terpidana Elva Susanto berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 141/PID/2021/PT BNA.
“Barang bukti berupa satu unit Kapal penangkap ikan KM. PKFB 1786 GT. 57,50, alat navigasi, alat komunikasi, dokumen kapal dan dua unit alat penangkap ikan jaring Trawl,” ujarnya.
Kemudian kasus kedua yaitu perkara perikanan terpidana Aung Myint Thien berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 250/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 15 Desember 2021.
Dalam kasus ini, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu unit Kapal penangkapan ikan PKFB 1603 GT.34.86, satu unit kompas magnet, satu unit GPS Furuno Merk JMC V-3300P, satu unit Radio Merk Super Star SS-39.
Kemudian satu unit dokumen kapal dan satu set alat penangkap ikan jaring atau pukat tunda Trawl.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan di sekitar 20 mil dari pinggir pantai pelabuhan Kuala Langsa,” jelasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar