Kejari Lhokseumawe Musnahkan 3 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Kejari Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,136 Gram, Kamis (20/10/22).

Analisaaceh.com, Lhoksemawe | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,136 Gram, di halaman kantor Kejari, Kamis (20/10/22).

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Azril mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan berdasarkan dari putusan Pengadilan Negeri dan merupakan hasil dari 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ada sembilan tersangka dari sembilan perkara menyangkut tindak pidana tersebut dan kita melakukan pemusnahan dengan cara memblendernya, lalu dicampur bahan bakar jenis pertalite dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan,” kata Muhammad Azril.

Asril juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah paling banyak atas perkara dari BF bin M berdasarkan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN-LSM tertanggal 28 Juli 2022 berjumlah 1,028 gram atau 1 kilogram lebih.

“Perkara sabu-sabu ini tentunya kita harapkan terus berkurang karena segala perbuatan yang tidak baik harus ditinggalkan dan kita sebagai masyarakat juga harus saling untuk mengingatkan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakRaih Peringkat 8, Wakil Ketua DPRA Apresiasi Kiprah Kafilah Aceh di MTQN Banjarmasin
Artikulli tjetër22 Link Twibbon Hari Santri 2022, Lengkap Cara Pasang dan Download