Kejari Pidie Tetapkan Satu Tersangka PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Geumpang

Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Kota Bakti satu orang tersangka. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Kota Bakti menetapkan satu orang berinisial Z sebagai tersangka dalam perkara tindak penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie, Rabu (1/11/2023).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra mengatakan bahwa sejak tahun 208-2014 pemerintah pusat menyalurkan dana untuk PNPM Mandiri desa yang unit pengelolaanya dikelola oleh Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Geumpang untuk dana simpan pinjam perempuan dengan sistem dana bergulir

“Dana awal sebesar Rp2.468.300.000 yang telah disalurkan ke kelompok peminjam nanum penerima pinjaman tidak sesuai dengan PYO PNPM,” ujarnya.

Seharusnya saat ini dana PNPM sudah bertranformasi menjadi Bumdesma namun sejak awal tahun 2018 sudah tidak aktif dengan tidak menyalurkan dana kepada kelompok simpan pinjam dan tidak menerima angsuran dari kelompok simpan pinjam lantaran dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum.

Dengan dana Rp2,4 M tersebut seharusnya dana tersebut akan bertambah lebih banyak karena diwajibkan bunga 10 persen sebagai pengembalian pinjaman

“Namun saat ini posisi cash on hand pada bendahara UPK adalah 0 sedangkan pada rekening pengembalian kelompok simpan pinjam perempuan tertanggal 1 Desember Rp204,867.000,” ujarnya.

Bahwa dari fakta yang diperoleh dalam hasil penyelidikan, penyidik berkesimpulan bahwa adanya perbuatan melawan yang dilakukan pengurus yaitu ketua, sekretaris dan bendahara UPK melakukan penyelewengan dana simpan pinjam dengan cara tidak menyetor kembali pembayaran pinjaman oleh kelompok peminjam.

“Melakukan pinjaman secara pribadi dan memakai uang UPK dengan kepentingan pribadi,”katanya.

Saat ini tersangka Z telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo plPasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Komentar
Artikulli paraprakDugaan Korupsi Alsintan pada Dinas Pertanian Abdya Rugikan Negara Capai Rp695 Juta
Artikulli tjetërRibuan Masyarakat Aceh Doa Bersama untuk Palestina