Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Langsa

Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Tirta Keumuneng Langsa tahun anggaran 2020-2022 di gedung Kejari Kota Langsa, Senin (2/9/2024) sore. Foto : Chairul/Analisaaceh.com.

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bahan kimia tawas batu di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng, untuk tahun anggaran 2020-2022.

Tiga tersangka tersebut adalah A, Direktur PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa; FR, Wakil Direktur CV. Aria; dan TS, Pimpinan UD. Erna. Penetapan ini dilakukan setelah Kejari Langsa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023 pada 30 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kejari, mengungkapkan bahwa dalam pengadaan tawas batu pada tahun 2020 yang dilakukan oleh CV. Aria, ditemukan selisih harga antara pembayaran dengan pembelian. Selain itu, sebagian pembayaran juga diduga fiktif karena tidak disertai bukti pembelian yang sah.

“Pada tahun 2022, kami menemukan kembali selisih harga dalam pengadaan tawas batu oleh UD. Erna untuk PDAM Tirta Keumuneng. Hasil audit menunjukkan bahwa kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp. 784.861.832,60.” kata Efrianto pada Senin (2/9/2024).

Efrianto menjelaskan bahwa meskipun ketiga tersangka telah ditetapkan, keputusan untuk melakukan penahanan belum diambil karena mereka dianggap kooperatif selama proses penyidikan.

“Untuk saat ini, penahanan tidak dilakukan, namun kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Komentar
Artikulli paraprak25 Anggota DPRK Langsa Periode 2024-2029 Dilantik
Artikulli tjetërBasket Putri Aceh-Sumut Takluk di Kandang Sendiri di PON XXI