Kejati Aceh Jemput Terpidana Korupsi di Bandara SIM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjemput Irwanto, buronan tindak pidana korupsi di Bandara SIM, Sabtu (15/1/2022)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjemput Irwanto, buronan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan terminal terpadu tahap II Kota Sigli, di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Sabtu (15/1/2022).

Irwanto dijatuhi pidana empat tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor: 219 / PID/2010/ PT-BNA. Atas putusan tersebut terpidana telah melakukan upaya hukum kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), namun kedua upaya itu ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Kasi Penkum Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, MH mengatakan, Irwanto merupakan terpidana dalam perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.3.090.889.200.

“Dalam perkaran ini kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.845.250.490,49,” ujarnya

Selama dalam buronan kejaksaan, terpidana sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun pada tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Irwanto.

“Terpidana ditangkap di Taman Burgenvil Golf B3, Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor tanpa adanya perlawanan,” jelas Munawal.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Aceh, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pidie.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPeringati HUT Ke 23, PKP Aceh Gelar Santunan Anak Yatim
Artikulli tjetërAminullah Tinjau Progress Bedah Rumah Duafa di Lueng Bata