Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi telah melayang surat perkembangan hasil penyidikan (P17) kasus dugaan korupsi pengadaan Wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh kepada penyidik Polda Aceh.
Plh Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan surat P17 dilakukan untuk menanyakan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Subdit III Tipidkor.
“Surat tersebut menanyakan perkembangan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena sebelumnya Polda Aceh mengirimkan SPDP tersebut tanpa disertai berkas,” ujarnya, Jum’at (3/2/202).
Baca Juga: Penyidik Sita Rp200 Juta Fee Pinjam Pakai Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh
Diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 1 Juli 2021 lalu melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh yang diduga merugikan negara.
Baca Juga: Penyidik Masih Lakukan Cek Fisik Terhadap Kasus Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh
Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,214 miliar.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah video berisi kegiatan bertajuk “Peusijuk Tongkat untuk Pengobatan” yang berlangsung…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga ayam yang dijual di pasar tradisional Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga beras di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan lima pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah…
Komentar