Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Total anggaran yang dikelola dalam periode tersebut mencapai sekitar Rp420,5 miliar.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam keterangannya menyebutkan, anggaran tersebut bersumber dari dokumen DPA BPSDM Aceh dengan rincian Tahun 2021 sebesar Rp153.853.813.196,00, Tahun 2022 sebesar Rp141.000.924.910,00. Tahun 2023 sebesar Rp64.551.714.495,00 Tahun 2024 sebesar Rp61.122.318.609,00
Berdasarkan hasil penelusuran awal, diduga telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana beasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah miliaran rupiah.
“Tim penyidik sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti terhadap penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh,” ujar Ali Rasab Lubis.
Penyidikan meliputi pemeriksaan terhadap pihak BPSDM Aceh, perguruan tinggi penerima kerja sama, mahasiswa penerima beasiswa, serta pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Sejumlah saksi juga tengah diperiksa untuk mengidentifikasi calon tersangka dan memperkuat pembuktian perkara.
Sebagai informasi, BPSDM Aceh merupakan lembaga pemerintah daerah yang bertugas mengembangkan sumber daya manusia (SDM), baik bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat umum.
Lembaga ini menyalurkan berbagai program beasiswa Pemerintah Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.
Kejati Aceh menegaskan, kasus dugaan korupsi di sektor beasiswa tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga membawa dampak serius terhadap masa depan pendidikan di Aceh.
“Korupsi dalam sektor beasiswa berarti merampas hak generasi muda untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi anak-anak berprestasi dari keluarga kurang mampu justru diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kejati Aceh mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap dukungan penuh masyarakat Aceh dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Bumi Serambi Mekah yang kita cintai ini,” tutup Ali Rasab Lubis.




